Nikah adalah ikatan sacral yang di sucikan, hal ini juga membedakan antara
manusia dengan makhluq lainnya, dimana dalam suatu ikatan pernikahan seseorang
harus setia pada pasangannya.
Dan dalam ikatan Pernikahan seseorang di halalkan badannya untuk di
setubuhi, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pada pasangannya.
Dengan melakukan nikah, kita termasuk dari golongan umat rosulullah sebagaimana sabdanya yang kurang lebih artinya sebagai berikut : “Nikah adalah sunnahku, dan barang siapa tidak mengikuti sunnahku maka bukan termasuk dari golongannku “
Nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Berikut Rukun Dan Syarat sah Nikah dalam ajaran islam
Berikut daftar bulan qomariyah dan alamatannya jika melangsungkan pernikahan di bulan tersebut
Semoga artikel ini bulan baik melangsungkan pernikahan ada manfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Bulan Baik Melangsungkan Pernikahan |
Dengan melakukan nikah, kita termasuk dari golongan umat rosulullah sebagaimana sabdanya yang kurang lebih artinya sebagai berikut : “Nikah adalah sunnahku, dan barang siapa tidak mengikuti sunnahku maka bukan termasuk dari golongannku “
Nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Rukun Dan Syarat Sah Nikah
Berikut Rukun Dan Syarat sah Nikah dalam ajaran islam
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin perempuan (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah
Syarat bakal suami
- Islam
- Lelaki yang telah di tentukan
- Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
- Mengetahui wali yang sebenarnya dalam akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
- Islam
- Perempuan yangtelah ditentukan
- Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat wali
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak (ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Syarat qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
Berikut daftar bulan qomariyah dan alamatannya jika melangsungkan pernikahan di bulan tersebut
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Muharrom
Maka alamat akan banyak terjadi perebutan.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Safar
Maka alamat akan banyak hutangnya.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Robiul Awwal
Maka alamat akan mengalami mati salah satu diantaranya.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Robiul Akhir
Maka alamat akan terjadi pertengkaran dan berhasil nadzarnya yang jelek.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Jumadil Awwal
Maka alamat akan mengalami kerugian.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Jumadil Akhir
Maka alamat akan mendapat emas selaka dan rahayu.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Rajab
Maka alamat akan memperoleh anak banyak.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Sya’ban
Maka alamat akan memperoleh rahayu.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Romadhon
Maka alamat banyak bencinya.
-
Jika Melangsungka Pernikahan Pada Bulan Syawal
Maka alamat akan banyak hutangnya.
-
Jika Melangsungkan Pernikahan Pada Bulan Dzul Hijjah
Maka alamat akan mendapatkan kegembiraan.
Rosulullah SAW bersabda : Melangsungkan pernikahan yang paling bagus atau utama pada hari jum’at, karena para nabi dan para wali melangsungkan pernikahannya pada hari jum’at.
Semoga artikel ini bulan baik melangsungkan pernikahan ada manfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.