Dalam budaya dan adat Jawa, terdapat sebuah kebiasaan bagi
sebuah keluarga untuk memperingati hari kematian salah seorang dalam
keluarganya yang telah meninggal.
Peringatan tersebut biasanya diselenggarakan dalam hitungan
1-7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun, dan 1000 hari. Peringatan
ini dilakukan dengan menggelar kenduri atau selamatan untuk mendoakan
arwah orang yang sudah meninggal secara bersama-sama.
Nah, terkadang karena untuk menghitung jatuhnya hari peringatan tersebut seseorang akan mengalami kesulitan -lebih-lebih bila dilakukan secara manual- maka, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan cara hitungan Jawa
yang mudah dalam menentukan jatuhnya hari peringatan bagi orang yang
sudah meninggal. Bagi Anda yang membutuhkan silakan simak pembahasan
berikut ini secara runut agar Anda bisa melakukan perhitungan sendiri
nantinya.
Hitungan Jawa Orang Meninggal
Sebelum membahas bagaimana hitungan Jawa untuk menentukan jatuhnya hari peringatan meninggalnya seseorang,
terlebih dahulu harus diketahui bahwa perubahan hari pada sistem
kalender Jawa berbeda dengan perubahan hari pada sistem kalender Masehi.

Dengan aturan perubahan hari tersebut, maka jika seseorang
meninggal pada waktu Ashar (misalnya pukul 16.45) hari Minggu Pahing,
maka secara aturan Jawa ia meninggal pada hari Minggu Pahing.
Sedangkan jika seseorang meninggal pada waktu Isya (misalnya
pukul 19.45) hari Minggu Pahing, maka secara aturan Jawa sejatinya ia
meninggal pada hari Senin Pon.
Nah, setelah mengetahui aturan tersebut, sekarang mari kita mulai
mempraktekan bagaimana cara melakukan hitungan Jawa untuk orang
meninggal.
1. Hitungan Jawa dengan Tabel
Cara pertama ini adalah cara yang sederhana, yakni dengan menggunakan
tabel. Bisa dibilang ini adalah cara yang harus dipadukan dengan
hitungan manual. Setelah Anda melakukan hitungan kasar tentang perkiraan
bulan peringatan, maka langkah berikutnya Anda harus mencari hari dan
pasaran yang sesuai dengan pedoman tabel berikut ini.

Sebagai contoh:
Ada seseorang yang meninggal pada tanggal 16 Mei 2018 Pukul 15.00, dimana hari tersebut wetonnya adalah Rabu Legi. Maka, untuk mengetahui kapan seharusnya peringatan 40 hari dilakukan kita perlu mencocokan hari dan pasaran wafatnya orang tersebut dengan tabel di atas.

Dari penggunaan tabel di atas, kita ketahui bahwa peringatan 40 hari seharusnya jatuh pada weton Senin Legi. Namun, untuk mengetahui tanggal pastinya diperlukan perhitungan manual, yaitu dengan memperkirakan bulan peringatan. Dalam contoh kasus, karena bulan meninggalnya adalah bulan Mei, maka 40 harinya pasti dilaksanakan pada bulan berikutnya agar genap 40 hari, yaitu bulan Juni.
Adapun di bulan Juni, kita bisa mencari tanggal yang
memiliki weton sesuai dengan penggunaan tabel, dalam hal ini adalah
weton Senin Legi. Dan weton tersebut dimiliki oleh tanggal 25 Juni 2018.
Bisa dipahami? Jika belum silakan ulangi hitungannya dan
berlatihlah dengan hitungan 100 hari, pendak pisan, pendak pindo, atau
peringatan 1000 hari!
2 komentar
saya bingung bpk q mmmeninggale 13 februari 2013 kpn 1000 hrnya
kalau klwrga saya ada yang meninggal pada hari selasa kliwon seribu harinya kpan ya